Sabtu, 23 Maret 2013

Hadits - 3 PAI

PENDAHULUAN

Pendidikan Adalah Usaha Untuk Membentuk Kepribadian Dengan Metode Yang Benar. Rasulullah telah bersungguh-sungguh mendidik sahabat dan generasi muslim, hingga mereka memiliki kesempurnaan Akhlak dan ilmu pengetahuan. Sebagai seorang guru muballigh di dalam mengajar atau berdakwah harus menyesuaikan dengan kemampuan daya tangkap masyarakat yang di hadapinya dengan menggunakan bahasa, istilah yang di mengerti,sehingga masyarakat dapat dengan mudah mencerna pengajaran dan dakwah yang telah disampaikan janganlah sekali-kali memaksakan apa yang mereka tidak mampu dan mengikuti contoh yang di Berikan oleh nabi.
Jual beli merupakan kebutuhan yang tidak mungkin ditinggalkan di dalam kehidupan manusia, sehingga manusia tidak dapat hidup tanpa kegiatan jual beli. Di samping itu jual beli juga merupakan sarana tolong menolong antara sesama manusia, sehingga Islam menetapkan kebolehannya sebagaimana dalam banyak keterangan al-Qur’an dan Hadits Nabi, diantaranya, yaitu :
وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَمَ الرِّبَا (البقراه : 275)
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Sejalan dengan perkembangan zaman, persoalan jual beli yang terjadi dalam masyarakat semakin meluas, salah satunya adalah adanya praktek jual beli ijon (jual beli tanaman, buah atau biji yang belum siap untuk di panen). Praktek ini bukan hanya terjadi pada saat ini, akan tetapi sudah ada sejak zaman Rasulullah. Banyaknya larangan dan perintah Allah terkadang kita abaikan.
Dalam pembahasan makalah ini kami akan membahas tentang beberapa perintah dan larangan Allah. diantaranya yaitu mencakup tentang mempermudah tidak mempersulit dalam berdakwah, larangan jual beli ijon, keharaman memakan hasil penjualan anjing, upah pelacur dan dukun atau mempercayai paranormal dan terakhir riba’ fadhl beserta hadits-hadits yang di jadikan sebagai penguat hukum tersebut.
Metode yang di gunakan dalam pengumpulan data ini yaitu dengan cara browsing di internet dan mengambil data-data yang kami butuhkan untuk bahan pembuatan makalah ini selain itu untuk hadits-haditsnya kami memperoleh dari Kitab hadits lu’lu walmarjan.

HADITS TENTANG MEMPERMUDAH TIDAK MEMPERSULIT DALAM BERDAKWAH SERTA JUAL BELI DAN RIBA

A.    Mempermudah Tidak Mempersulit dalam Berdakwah
1.    Hadits tentang mempermudah tidak mempersulit
حديث أَنَسٍ ,عَنِ النَّبِىِّ صَلى الله عليه و سلم قال: (يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا, وَبَشِّرُوا وَلاَ تُنَفِّرُوا) أخرجه البخرى
Artinya: “Anas r.a berkata: Nabi SAW. Bersabda. Ringankanlah ajaran da’wahmu dan jangan mempersukar, dan bergembiralah pengikutmu dan jangan kamu gusarkan.” (Bukhari, Muslim)
2.    Penjelasan hadits tentang mempermudah tidak mempersulit dalam berdakwah
Faidah penambahan kalimat وَلاَتُعَسِّرُوا adalah sebagai penegasan. Imam Nawawi berkata, “jika hanya menggunakan kata يَسِّرُوا  (berilah kemudahan), maka orang yang hanya memberikan kemudahan sekali da sering mempersulit orang lain termasuk dalam hadis tersebut. Oleh karena itu, Rasulullah bersabda وَلاَ تُعَسِّرُوا  (janganlah mempersulit) dengan maksud untuk mengingatkan, bahwa memberikan kemudahan kepada orang lain harus selalu dilakukan dalam setiap situasi dan kondisi. Dengan demikian pula dengan sabda Nabi, وَلاَ تُنَفِّرُوا  setelah kata  وَبَشِّرُوا.
وَبَشِّرُوا (dan berilah berita gembira). Dalam bab “Adab”, Imam Bukhari meriwayatkan dari Adam, dari Syu’bah dengan menggunakan lafaz وَسَكِّنُوا (berilah ketenangan) yang merupakan antonym (lawan kata) dari وَلاَ تُنَفِّرُوا. Sebab    سُكُوْنkata  (keterangan) adalah lawan kata  نُفُوْر (meninggalkan), seperti halnya kata   البَشَارَةُ (berita gembira) merupakan lawan dari kata  النذَارَةُ (berita buruk). Akan tetapi karena menyampaikan kabar buruk pada awal sebuah pengajaran dapat menyebabkan orang tidak menghiraukan nasihat yang akan diberikan kepadanya, maka kata البَشَارَةُ   (berita gembira) disini diikuti dengan kata  تَنْفِيْرُ  (meninggalkan).
Adapun maksud dari hadis tersebut adalah:
a.    kita harus berlaku ramah kepada orang yang baru memeluk Islam dan tidak mempersulitnya.
b.    lemah lembut dalam melarang perbuatan maksiat agar dapat diterima dengan baik.
c.    menggunakan metode bertahap dalam megajarka suatu ilmu, karena segala sesuatu jika diawali dengan kemudahan, maka akan dapat memikan hati dan menambah rasa cinta. Berbeda halnya jika pengajaran itu dimulai dengan kesulitan. Wallahu A’lam
B.    Larangan Jual Beli Ijon
1.    Hadits tentang larangan jual beli ijon


Terjemahan :
1024. Hadis Abu Sa’id Al-Khudri dan Abu Hurairah ra. Bahwa-sanya Rasulullah saw. Mengangkat seorang pegawai untuk daerah Khaibar. Lalu ia datang kepada nabi dengan membawa kurma yang bermutu tinggi. Lalu Rasulullah saw. Bertanya, “Adakah tiap-tiap kurma daerah Khaibar demikian keadaannya?” Ia menjawab, “Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah! Sesungguhnya saya mengambil satu gantang dari jenis kurma ini dengan dua gantang dari jenis kurma itu, dan dua gantang dari jenis kurma ini dengan tiga gantang dari jenis kurma ini.” Lalu Rasulullah saw. Bersabda, “Janganlah kamu lakukan hal itu, juallah kurma yang bermutu rendah dengan dirham, kemudian belilah dirham dengan kurma yang lebih tinggi.”
(Al-Bukhari menakhrijkan hadis ini dalam “Kitab Jual Beli” bab tentang Apabila hendak menjual buah kurma dengan kurma yang lebih baik dari-padanya.)
2.    Pengertian Ijon
Ijon atau dalam bahasa Arab dinamakan mukhadlaroh, yaitu memperjual belikan buah-buahan atau biji-bijian yang masih hijau.  Atau dalam buku lain dinamakan al-Muhaqalah yaitu menjual hasil pertanian sebelum tampak atau menjualnya ketika masih kecil.
Dari pengertian di atas tampak adanya pembedaan antara menjual buah atau biji-bijian yang masih di dahan tetapi sudah tampak wujud baiknya dan menjual buah atau biji-bijian yang belum dapat dipastikan kebaikannya karena belum kelihatan secara jelas wujud matang atau kerasnya.
Menurut Faried Wijaya (1991), ijon, merupakan bentuk perkreditan informal yang berkembang di pedesaan. Transaksi ijon tidak seragam dan bervariasi, tetapi secara umum ijon adalah bentuk kredit uang yang dibayar kembali dengan hasil panenan. Ini merupakan “penggadaian” tanaman yang masih hijau, artinya belum siap waktunya untuk dipetik, dipanen atau dituai. Tingkat bunga kredit jika diperhitungkan pada waktu pengembalian akan sangat tinggi, antara 10 sampai dengan 40 persen. Umumnya pemberi kredit merangkap pedagang hasil panen yang menjadi pengembalian hutang.
3.    Pendapat Para Fuqoha
Sebelum madzhab sepakat bahwasanya jual beli buah-buahan atau hasil pertanian yang masih hijau, belum nyata baiknya dan belum dapat dimakan adalah salah satu diantara barang-barang yang terlarang untuk diperjual-belikan. Hal ini merujuk pada Hadits Nabi yang disampaikan oleh Anas ra :
نَهى رَسُوْلُ اللهِ ص. م عَنِِِ الْمُحَا قَلَةِ وَاْلمُخَا ضَرَةِ وَاْلمُلاَ مَسَةِ وَاْلمُنَا بَزَةِ وَاْلمُزَابَنَةِ (رواه البخارى)
“Rasulullah Saw melarang muhaqalah, mukhadlarah (ijonan), mulamasah, munabazah, dan muzabanah”. (HR. Bukhari)
Ibnu Umar juga memberitakan :
نَهى رَسُوْلُ اللهِ ص. م عَنْ بَيْعَ الثِّمَارِحَتَّى يَبْدُ وَصَلاَ حُهَانَهَىالبَا ئِعَ وَاْلمُبْتَاعَ (متفق عليه)
“Rasulullah Saw telah melarang buah-buahan sebelum nyata jadinya. Ia larang penjual dan pembeli ”  Muttafaq alaih)
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai jual beli di atas pohon dan hasil pertanian di dalam bumi. Hal ini karena adanya kemungkinan bentuk ijon yang didasarkan pada adanya perjanjian tertentu sebelum akad.
Imam Abu Hanifah atau fuqaha Hanafiyah membedakan menjadi tiga alternatif hukum sebagai berikut :
1.    Jika akadnya mensyaratkan harus di petik maka sah dan pihak pembeli wajib segera memetiknya sesaat setelah berlangsungnya akad, kecuali ada izin dari pihak penjual.
2.     Jika akadnya tidak disertai persyaratan apapun, maka boleh.
3.    Jika akadnya mempersyaratkan buah tersebut tidak dipetik (tetap dipanen) sampai masak-masak, maka akadnya fasad.
Sedang para ulama berpendapat bahwa mereka membolehkan menjualnya sebelum bercahaya dengan syarat dipetik. Hal ini didasarkan pada hadits nabi yang melarang menjual buah-buahan sehingga tampak kebaikannya. Para ulama tidak mengartikan larangan tersebut kepada kemutlakannya, yakni larangan menjual beli sebelum bercahaya. Kebanyakan ulama malah berpendapat bahwa makna larangan tersebut adalah menjualnya dengan syarat tetap di pohon hingga bercahaya.
Jumhur (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) berpendapat, jika buah tersebut belum layak petik, maka apabila disyaratkan harus segera dipetik sah. Karena menurut mereka, sesungguhnya yang menjadi halangan keabsahannya adalah gugurnya buah atau ada serangan hama. Kekhawatiran seperti ini tidak terjadi jika langsung dipetik. Sedang jual beli yang belum pantas (masih hijau) secara mutlak tanpa persyaratan apapun adalah batal.
Pendapat-pendapat ini berlaku pula untuk tanaman lain yang diperjual belikan dalam bentuk ijon, seperti halnya yang biasa terjadi di masyarakat kita yaitu penjualan padi yang belum nyata keras dan dipetik atau tetap dipohon, kiranya sama-sama berpangkal pada prinsip menjauhi kesamaran dengan segala akibat buruknya. Namun analisa hukumnya berbeda.
C.    Keharaman Hasil Menjual Anjing, Upah Pelacur dan Dukun
1.    Hadits tentang Keharaman Hasil Menjual Anjing, Upah Pelacur dan Dukun


2.    Penjelasan Hadits
Hadits di atas diriwayatkan dari Abi Mas’ud al-Anshari dan dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam kitab shahih-nya. Dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani,  bahwa Rasulullah s.a.w. mengharamkan mengambil atau memakan harga anjing, mahar pezina dan upah tukang tenung (dukun). Hadis ini menunjukan bahwa ada kemiripan hukum antara harga anjing, mahar pezina dan upah tukang tenung (dukun). Ketiga persoalan ini berstatus haram dalam syari’at Islam. Dan dari hadits diatas terdapat tiga hal yang dilarang Rasulullah SAW. yaitu;
a.    Memakan hasil penjualan anjing
Memakan hasil penjualan anjing merupakan sesuatu yang dilarang oleh agama islam, kerena haram hukumnya bagi yang memakan daging anjing maupun yang memakan hasil penjualan anjing itu sendiri. Alasannya yaitu anjing terhitung dari as-siba’ (hewan buas), dan As-Siba’ termasuk hewan yang haram dimakan sebagaimana yang ditunjukan oleh dalil yang sangat banyak. Selain itu dalam Hadis Abu Mas’ud Al-Anshory riwayat Bukhary-Muslim beliau berkata (yang artinya):
 “sesungguhnya rasulullah shollallahu’ alaihi wa sallam melarang dari harga anjing”,
kalau harganya terlarang, maka dagingnya pun haram. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah saw yang artinya:
“sesungguhnya Allah kalau mengharamkan kepada sesuatu maka (Allah) haramkan harganya atas mereka.
Haramnya memanfaatkan hasil penjuakan anjing serta memakan daging nya alas an ini diperkuat oleh ilmuan kedokteran yang menetapkan bahwa anjing menyebarkan banyak penyakit kepada manusia, kerena anjing mengandung cacing pita yang menularkanya kepada manusia dan menjadi sebab manusia terjangkit penyakit yang berbahaya, dan dapat mematikan. Sudah ditetapkan bahwa seluruh anjing tidak lepas dari cacing pita, sehingga wajib menjauhkannya dari semua yang berhubungan dengan makanan dan minuman manusia. [Taudhîhul-Ahkam, Syaikh Ali Bassâm, 1/137].
Demikian juga Rasulullah saw bersabda yang artinya: “barang siapa memelihara anjing, maka amal shaleh berkurang setiap harinya sebesar satu qirath, selain anjing untuk menjaga tanaman dan hwean ternak.(H.R.Muslim.2949).
Oleh sebab itu kita sebagai umat muslim kita harus menaati apa yang telah di perintahkan oleh para ulama sesuai ketentuan syare’at agama islam. Akan tetapi anjing dibolehkan untuk menjaga lahan pertanian serta memburu binatang. Adanya rahasia besar dari larangan-larangan ini, meskipun terdapat kebolehan untuk memanfaatkan anjing untuk menjaga keamanan rumah serta berburu, namun tidak diperkenankan untuk menjadikan pengambilan hasil dari anjing sebagai mata pencarian.
b.    Memakan hasil dari pelacuran.
Memanfaatkan hasil dari PSK adalah haram hukumnya, karena pada dasarnya perbuatan tersebut dilarang oleh syara’. Memanfaatkan pelacuran untuk mencari nafkah dan membiayai kehidupan merupakan hal yang salah dan termasuk kedalam golongan dosa besar. Banyak nya PSK didaerah perkotaan merupakan hal yang sudah tidak asing lagi ditelinga kita, karena bagi mereka sulitnya mencari pekerjaan yang halal pada saat ini, dengan adanya pemikiran untuk bekerja sebagai PSK dapat mempermudah mereka untuk mencukupi segala kebutuhannya. Padahal ancaman hukuman yang diberikan kepada pelaku zina cukup berat didunia, apabila pelakunya masih lajang, maka didera 100 kali cambukan (Q.S al-nur ayat 2) , dan hukuman mati jika pelakunya sudah berkeluarga.
c.    Dilarang untuk mengambil hasil dari meramal serta mempercayai paranormal
Meramal merupakan hal yang sangat mudah dilakukan oleh setiap manusia, karena merupakan perbuatan yang tidak sulit, dalam arti tidak menguras tenaga, walaupun terkadang hasil ramalan tersebut banyak yang tidak benar dan banyak pula yang benar sesuai dengan kenyataannya, hal itu dimungkinkan hanya secara kebetulan saja. Banyaknya kegiatan meramal yang ada pada saat ini dijadikan sebagai suatu profesi atau alternative untuk mendapatkan banyak uang.
Meramal merupakan suatu hal yang diharamkan oleh agama islam, jadi seorang muslim tidak diperbolehkan untuk meramal. Diharamkanya mempercayai dengan alasan bahwa hal tersebut tidak meiliki iman yang kuat, bukan percaya terhadap Allah swt, melainkan percaya terhadap perbuatan jin atau hal-hal ghaib. “Barang siapa yang mendatangi paranormal dan bertanya kepadanya tentang sesuatu hal(ghaib) maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh malam. [H.S.R. Muslim]
 Adanya larangan meramal dikarenakan pekerjaan ini dapat mendorong seseorang mendahului ketentuan yang telah ditetapkan Allah, selain itu juga dapat merusak iman ataupun akidan yang dimiliki seseorang. upah tukang tenung (dukun). Hukumnya adalah haram menurut kesepakatan ulama, karena termasuk mengambil imbalan atas perbuatan yang batil. Termasuk di dalam hal ini  adalah ahl al-nujum, mengukur dengan tongkat, serta perbuatan-perbuatan para peramal untuk mengetahui perkara yang ghaib.
D.    Riba Fadl
1.    Hadits Tentang Riba’ Fadl

Artinya :
1021. Hadis Abu Sa’id Al-Khudri ra. Bahwasannya Rasulullah saw. Bersabda, “Janganlah kamu sekalian menjual emas dengan emas kecuali keadaannya sama, janganlah kamu sekalian melebihkan sebagian atas sebagian yang lain, janganlah kamu sekalian menjual perak dengan perak kecuali keadaannya sama, janganlah kamu sekalian melebihkan sebagian atas sebagian yang lain, dan jangan lah kamu sekalian menjual barang yang tidak tampak dengan harga kontan.”
(Al-Bukhari menakhrijkan hadis ini dalam “Kitab Jual Beli” bab tentang Penjualan perak)
2.    Pengertian dan penjelasan Hadits tentang Riba Fadhl
Riba’ fadhl yaitu Pertukaran antara barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Atau bisa juga di artikan jual beli atau pertukaran antara 2 barang ribawi yang sama jenis dengan berbeda kadar berat (jika dijual dengan timbang) atau kuantiti (jika dijual secara bilangan kuantiti). Riba dalam nasi'ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Mengenai pembagian dan jenis-jenis riba, berkata Ibnu Hajar al Haitsami: "Bahwa riba itu terdiri dari tiga jenis, yaitu riba fadl, riba al yaad, dan riba an nasiah. Al Mutawally menambahkan jenis keempat, yaitu riba al qard. Beliau juga menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan secara ijma' berdasarkan nash Al Qur'an dan hadits Nabi" (Az Zawqir Ala Iqliraaf al Kabaair vol. 2 him. 205)
Sebagai contoh, Menukar 10 gram emas (jenis 916) dengan 12 gram emas (jenis kualiti 750). Pertukaran jenis ini adalah haram kerana sepatutnya kedua-duanya mesti sama timbangan (contoh: 10 gram atau 12 gram). Perbedaan kualiti tidak memberikan kesan kepada hukum. Jadi Riba dalam jual beli terjadi karena pertukaran tidak seimbang di antara barang ribawi yang sejenis (seperti emas 5 gram ditukar dengan emas 5,5 gram). Jenis ini yang disebut sebagai Riba’ Fadhl.
Terdapat 2 syarat yang wajib dipenuhi agar terhindar daripada riba al-Fadhl yaitu:
a.    Mesti sama berat atau kuantiti nya (walau berbeza kualiti dan harganya).
b.    Transaksi pertukaran mesti dilakukan dalam satu masa atau satu majlis (maksudnya, pembeli dan penjual tidak boleh beredar sebelum menyerahkan barang pertukaran).
Agar tidak terjadi Riba’ fadhl maka terdapat dua ketentuan yang harus dipenuhi dalam menjalankan transaksi, pertama: takaran atau timbangan keduanya harus sama; dan kedua: keduanya harus diserahkan saat transaksi secara tunai atau kontan.

PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dalam islam tidak dibenarkan mempersulit masalah dan seolah-olah kaku dalam pengajaran yang menjadikan kesan fanatik padahal islam adalah agama yang fleksibel yang setiap orang bisa menjalankan setiap ajaran dan pengetahuan dalam islam karena islam menganjurkan untuk mempermudah dan tidak mempersulit dalam dakwah dan pengajaran sehingga masyarakat senang dengan pengajaran yang disampaikan dan tidak membuat masyarakat menjadi bingung menjalankan syari’at serta pengetahuan dalam islam hanya karena adanya sedikit masalah.
kita sebagai umat islam dilarang untuk memakan hasil dar penjualan anjing, selain kita dilarang untuk memelihara anjing, kita juga dilarang untuk memakan daging anjing, karna haram hukumnya. Adapula dilarang memakan hasil pelacuran, perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan zina yang dilarang oleh agama islam, oleh karna itu kita pun dilarang untuk memakan hasil dari perbuatan tersebut. Dalam pembahasan diatas kita juga dituntut untuk tidak mempercayai paranormal, karena perbutan trsebut dapat mendorong kita untuk mendahului ketentuan Allah.
Pada intinya penjual ijon dalam seluruh madzhab adalah tidak diperbolehkan, karena pada dasarnya permasalahan ini sudah jelas nass hukum yang berupa hadits Rasulullah Saw. Hal ini karena permasalahan jual beli ijon sudah ada sejak zaman Rasulullah dan bukan masalah kontemporer meskipun prakteknya masih terus berlaku sampai sekarang.
Riba bisa terdapat dalam utang dan transaksi jual-beli. Dan Riba dalam jual beli terjadi karena pertukaran tidak seimbang di antara barang ribawi yang sejenis (seperti emas 5 gram ditukar dengan emas 5,5 gram). Jenis ini yang disebut sebagai Riba Fadhl.
B.    Saran
Berdasarkan pembahasan yang telah di paparkan hendaknya dapat menjadi pemahaman dan pengetahuan bagi kita semua. Agar tidak terjadi kesalah pahaman penerapan dalam kehidupan sehari - hari.


DAFTAR PUTAKA

Referensi Buku:
1.    M. Fuad Abdul Baqi, al-Lu’lu wal Marjan, diterjemahkan oleh H. Salim Bahreisy, al-Lu’lu wal Marjan jus 2, Surabaya, PT. Bina Ilmu, 2003, h. 650-651.
2.    Hamzah Ya’qub, Kode Etik Dagang Menurut Islam (Pola Pembinaan Dalam Hidup Berekonomi), CV. Diponegoro, Bandung, 1992, hlm. 124
3.    Ibid, hlm. 124
4.    Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Rajawali Pers, Jakarta, 2002, hlm. 139
5.    Ibnu Rusyd, Terjemah Bidayatul Mujtahid, CV. As-Sifa, Semarang, 1990, hlm. 52
6.    Ghufron A. Mas’adi, op. cit, hlm. 140
7.    Hamzah Ya’qub, op. cit, hlm. 126
8.    http://kaahil-wordpress.com/2009/01/06/dalil-tentang-haramnya-makan -daging-anjing/
9.    Syarah hadis ekonomi 1,bab v hal.45
10.    Kitab al-qur’an surah al-nur:2
Referensi Website:
http://blogariefrahman.blogspot.com/2012/05/hadist-tentang-prinsip-yang-perlu.html(04/03/2013-19:05)
http://ekonurdiansyah.blogspot.com/2011/04/hadits-dakwah-dan-pengajaran.html-senin   
(04/03/2013-19:19)
http://siinonakecil.blogspot.com/2012/05/salam-sebagai-solusi-memberantas-ijon.html(17/03/2013-10:45)
http://makalah-ibnu.blogspot.com/2008/10/jual-beli-ijon-secara-syari.html(17/03/2013-10:30)
http://www.bekamsteriljakarta.com/2012/06/keharaman-anjing-dalam-perspektif-al.html#close
(04/03/2013-19:45)
http://sevyprasanthyy.blogspot.com/(18-03-2013-11:50)
http://www.rumpunilmu.com/2012/11/hadis-hadis-tentang-dukun-zilfaroni.html(17/03/2013-12:17)
http://www.alfalahconsulting.com/2011/04/riba-definisi-dan-jenis-jenis-riba.html#ixzz2UppzXarA/(17/03/2013-09:45)
http://www.titokpriastomo.com/fiqih/pengertian-riba-jenis-jenis-riba-contoh-contoh-riba.html(17/03/2013-10:15)

Tidak ada komentar: