Sabtu, 23 Maret 2013

Peran guru dalam media pembelajaran

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
    Dalam proses belajar mengajar, dua unsur yang amat penting adalah metode mengajar dan media pembelajaran. Untuk proses belajar mengajar yang baik kita harus menggunakan media pembelajaran yang tepat. Proses pengajaran akan lebih hidup dan menjalin kerjasama diantara siswa, maka proses pembelajaran dengan paradigma lama harus diubah dengan paradigma baru yang dapat meningkatkan kreativitas siswa dalam berpikir, arah pembelajaran yang lebih kompleks tidak hanya satu arah sehingga proses belajar mengajar akan dapat meningkatkan kerjasama diantara siswa dengan guru dan siswa dengan siswa, maka dengan demikian siswa yang kurang akan dibantu oleh siswa yang lebih pintar sehingga proses pembelajaran lebih hidup dan hasilnya lebih baik.
    Guru dapat dikatakan sebagai media, yaitu jalur penghubung antara perkembangan IPTEK dengan perkembangan produk terhadap stimulus dari IPTEK tersebut, agar nantinya produk yang dihasilkan tersebut mampu menerapkannya dalam kehidupan nyata di masa sekarang dan yang akan datang dengan memegang teguh norma-norma yang berlaku di kehidapan berbangsa dan bernegara Indonesia.
B.    Batasan Masalah
    Agar penulisan makalah ini lebih terarah, penulis memberikan batasan masalah pada pengertian guru dan media pengajaran, peran guru dalam media pembelajaran, dan fungsi mediator dan fasilitator dalam media pembelajaran.
C.    Rumusan Masalah
    Dari uraian yang telah dipaparkan secara sepintas dapat kami uraikan perumusan masalahnya yakni sebagai berikut :
1.    Apa pengertian guru dan media pembelajaran?
2.    Apa saja peran guru dalam media pembelajaran?
3.    Apa saja fungsi mediator dan fasilitator dalam media pembelajaran?
D.    Tujuan dan Manfaat Makalah
    Tujuan penulisan adalah agar guru sadar dan mampu bertindak sesuai dengan perannya sebagai media profesional dalam meningkatkan hasil belajar siswa. Dan manfaat dari penulisan makalah ini yaitu agar kita semua sebagai calon guru tahu dan memahami apa tugas guru dalam media pembelajaran.
E.    Metode Pengumpulan Data
    Dalam pembahasan makalah peran guru dalam media pembelajaran kami menggunakan metode analisis deskriftif dari sumber – sumber yang kami peroleh dari browsing di internet.
 
BAB II
PERAN GURU DALAM MEDIA PEMBELAJARAN
A.    Pengertian Guru Dan Media Pembelajaran

    Guru adalah pendidik yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para siswa dan lingkungannnya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas peribadi, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, dan disiplin. Berkenaan dengan wibawa guru harus memiliki kelebihan dalam merealisasikan nilai spiritual, emosiaonal, moral, social, intelektual dalam peribadinya. Serta memiliki kelebihan dan pemahaman ilmu pengetahuan, teknologi sesuai dengan bidang yang dikembangkan.
    Sedangkan disiplin ilmu dimaksudkan bahwa guru harus mematuhi berbagai peraturan dan tata tertip secara konsisten, atas kesadaran professional. Karena mereka bertugas untuk mendisiplinkan peserta didik didalam sekolah, terutama dalam pembelajaran. Oleh karena itu, menanamkan disiplin harus dimulai dari dirinya sendiri, dalam berbagai tindakan dan perilaku.
    Media pembelajaran secara umum adalah alat bantu proses belajar mengajar. Segala sesuatu yang dapat dipergunakan untuk merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan kemampuan atau ketrampilan pebelajar  sehingga dapat mendorong terjadinya proses belajar. Batasan ini cukup luas dan mendalam mencakup pengertian sumber, lingkungan, manusia dan metode yang dimanfaatkan untuk tujuan pembelajaran atau pelatihan.
    Sedangkan menurut Briggs (1977) media pembelajaran adalah sarana fisik untuk menyampaikan isi atau materi pembelajaran seperti: buku, film, video dan sebagainya. Kemudian menurut National Education Associaton(1969) mengungkapkan bahwa media pembelajaran adalah sarana komunikasi dalam bentuk cetak maupun pandang-dengar, termasuk teknologi perangkat keras.

B.    Peran Guru Dalam Media Pembelajaran
1.    Peran Guru Sebagai Mediator

    Sebagai mediator guru hendaknya menciptakan kualitas lingkungan yang interaktif secara maksimal, mengatur arus kegiatan siswa, menampung semua persoalan yang diajukan siswa dan mengembalikan lagi persoalan tersebut kepada siswa yang lain untuk dijawab dan dipecahkan, lalu guru bersama siswa menarik kesimpulan atas jawaban masalah sebagai hasil belajar. Untuk itu guru harus terampil mempergunakan pengetahuan tentang bagaimana orang berinteraksi dan berkomunikasi.
    Sebagai mediator guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan karena media pendidikan merupakan alat komunikasi untuk lebih mengefektifkan proses belajar-mengajar. Dengan demikian pendidikan merupakan dasar yang sangat diperlukan yang bersifat melengkapi dan merupakan bagian integral demi berhasilnya proses pendidikan dan pengajaran di sekolah. Tujuannya agar guru dapat menciptakan secara maksimal kualitas lingkungan yang interaktif. Dalam hal ini ada tiga macam kegiatan yang dapat dilakukan oleh guru, yaitu:

a.    Mendorong berlangsungnya tingkah laku sosial yang baik.
b.    Mengembangkan gaya interaksi pribadi.
c.    Menumbuhkan hubungan yang positif dengan para siswa.
2.    Peran Guru Sebagai Fasilitator

    Dalam konteks pendidikan, istilah fasilitator semula lebih banyak diterapkan untuk kepentingan pendidikan orang dewasa (andragogi), khususnya dalam lingkungan pendidikan non formal. Namun sejalan dengan perubahan makna pengajaran yang lebih menekankan pada aktivitas siswa, belakangan ini di Indonesia istilah fasilitator pun mulai diadopsi dalam lingkungan pendidikan formal di sekolah, yakni berkenaan dengan peran guru pada saat melaksanakan interaksi belajar mengajar. Wina Senjaya (2008) menyebutkan bahwa “sebagai fasilitator, guru berperan memberikan pelayanan untuk memudahkan siswa dalam kegiatan proses pembelajaran.”
    Peran guru sebagai fasilitator membawa konsekuensi terhadap perubahan pola hubungan guru-siswa, yang semula lebih bersifat “top-down” ke hubungan kemitraan. Dalam hubungan yang bersifat “top-down”, guru seringkali diposisikan sebagai “atasan” yang cenderung bersifat otoriter, sarat komando, instruksi bergaya birokrat, bahkan pawang, sebagaimana disinyalir oleh Y.B. Mangunwijaya (Sindhunata, 2001). Sementara, siswa lebih diposisikan sebagai “bawahan” yang harus selalu patuh mengikuti instruksi dan segala sesuatu yang dikehendaki oleh guru.
    Sedangkan hubungan kemitraan antara guru dengan siswa, guru bertindak sebagai pendamping belajar para siswa dengan suasana belajar yang demokratis dan menyenangkan. Oleh karena itu, agar guru dapat menjalankan perannya sebagai fasilitator sebaiknya guru dapat memenuhi prinsip-prinsip belajar yang dikembangkan dalam pendidikan kemitraan, yaitu bahwa siswa akan belajar dengan baik apabila:
a.    Siswa secara penuh dapat mengambil bagian dalam setiap aktivitas pembelajaran.
b.    Apa yang dipelajari bermanfaat dan praktis (usable).
c.    Siswa mempunyai kesempatan untuk memanfaatkan secara penuh pengetahuan dan keterampilannya dalam waktu yang cukup.
d.    Pembelajaran dapat mempertimbangkan dan disesuaikan dengan pengalaman-pengalaman sebelumnya dan daya pikir siswa.
e.    Terbina saling pengertian, baik antara guru dengan siswa maupun sebaliknya.
    Di samping itu, guru sebaiknya dapat memperhatikan karakteristik-karakteristik siswa yang akan menentukan keberhasilan belajar siswa, diantaranya:
a.    Setiap siswa memiliki pengalaman dan potensi belajar yang berbeda-beda.
b.    Setiap siswa memiliki tendensi untuk menentukan kehidupannnya sendiri.
c.    Siswa lebih memberikan perhatian pada hal-hal menarik baginya dan menjadi kebutuhannnya.
d.    Apabila diminta menilai kemampuan diri sendiri, biasanya cenderung akan menilai lebih rendah dari kemampuan sebenarnya.
e.    Siswa lebih menyenangi hal-hal yang bersifat kongkrit dan praktis.
f.    Siswa lebih suka menerima saran-saran dari pada diceramahi.
g.    Siswa lebih menyukai pemberian penghargaan (reward) dari pada hukuman (punishment).
    Selain dapat memenuhi prinsip-prinsip belajar dan memperhatikan karakteristik individual, guru juga dapat memperhatikan asas-asas pembelajaran sebagai berikut:
a.    Kemitraan, siswa tidak dianggap sebagai bawahan melainkan diperlakukan sebagai mitra kerja.
b.    Pengalaman nyata, materi pembelajaran disesuaikan dengan pengalaman dan situasi nyata dalam kehidupan sehari-hari siswa.
c.    Kebersamaan, pembelajaran dilaksanakan melalui kelompok dan kolaboratif.
d.    Partisipasi, setiap siswa dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan sehingga mereka merasa bertanggung jawab atas pelaksanaan keputusan tersebut, sekaligus juga bertanggung jawab atas setiap kegiatan belajar yang dilaksanakannya.
e.    Keswadayaan, mendorong tumbuhnya swadaya (self supporting) secara optimal atas setiap aktivitas belajar yang dilaksanakan.
f.    Manfaat, materi pembelajaran disesuaikan dengan kebutuhan dan dapat memberikan manfaat untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi siswa pada masa sekarang mau pun yang akan datang.
g.    Lokalitas, materi pembelajaran dikemas dalam bentuk yang paling sesuai dengan potensi dan permasalahan di wilayah (lingkungan) tertentu (locally specific), yang mungkin akan berbeda satu tempat dengan tempat lainnya.

    Pada bagian lain, Wina Senjaya (2008) mengemukakan bahwa, “agar guru dapat mengoptimalkan perannya sebagai fasilitator, maka guru perlu memahami hal-hal yang berhubungan dengan pemanfaatan berbagai media dan sumber belajar”. Sudah jelas bahwa untuk mewujudkan dirinya sebagai fasilitator, guru mutlak perlu menyediakan sumber dan media belajar yang cocok dan beragam dalam setiap kegiatan pembelajaran, dan tidak menjadikan dirinya sebagai satu-satunya sumber belajar bagi para siswa. Terkait dengan sikap dan perilaku guru sebagai fasilitator, di bawah ini dikemukakan beberapa hal yang perlu diperhatikan guru agar dapat menjadi seorang fasilitator yang sukses:

1.    Mendengarkan dan tidak mendominasi, karena siswa merupakan pelaku utama dalam pembelajaran, maka sebagai fasilitator guru harus memberi kesempatan agar siswa dapat aktif. Upaya pengalihan peran dari fasilitator kepada siswa bisa dilakukan sedikit demi sedikit.
2.    Bersikap sabar, aspek utama pembelajaran adalah proses belajar yang dilakukan oleh siswa itu sendiri. Jika guru kurang sabar melihat proses yang kurang lancar lalu mengambil alih proses itu, maka hal ini sama dengan guru telah merampas kesempatan belajar siswa.
3.    Menghargai dan rendah hati, guru berupaya menghargai siswa dengan menunjukan minat yang sungguh-sungguh pada pengetahuan dan pengalaman mereka
4.    Mau belajar, seorang guru tidak akan dapat bekerja sama dengan siswa apabila dia tidak ingin memahami atau belajar tentang mereka.
5.    Bersikap sederajat, guru perlu mengembangkan sikap kesederajatan agar bisa diterima sebagai teman atau mitra kerja oleh siswanya.
6.    Bersikap akrab dan melebur, hubungan dengan siswa sebaiknya dilakukan dalam suasana akrab, santai, bersifat dari hati ke hati (interpersonal realtionship), sehingga siswa tidak merasa kaku dan sungkan dalam berhubungan dengan guru.
7.    Tidak berusaha menceramahi, siswa memiliki pengalaman, pendirian, dan keyakinan tersendiri. Oleh karena itu, guru tidak perlu menunjukkan diri sebagai orang yang serba tahu, tetapi berusaha untuk saling berbagi pengalaman dengan siswanya, sehingga diperoleh pemahaman yang kaya diantara keduanya.
8.    Berwibawa, meskipun pembelajaran harus berlangsung dalam suasana yang akrab dan santai, seorang fasilitator sebaiknya tetap dapat menunjukan kesungguhan di dalam bekerja dengan siswanya, sehingga siswa akan tetap menghargainya.
9.    Tidak memihak dan mengkritik, di tengah kelompok siswa seringkali terjadi pertentangan pendapat. Dalam hal ini, diupayakan guru bersikap netral dan berusaha memfasilitasi komunikasi di antara pihak-pihak yang berbeda pendapat, untuk mencari kesepakatan dan jalan keluarnya.
10.    Bersikap terbuka, biasanya siswa akan lebih terbuka apabila telah tumbuh kepercayaan kepada guru yang bersangkutan. Oleh karena itu, guru jangan segan untuk berterus terang bila merasa kurang mengetahui sesuatu, agar siswa memahami bahwa semua orang selalu masih perlu belajar.
11.    Bersikap positif, guru mengajak siswa untuk mamahami keadaan dirinya dengan menonjolkan potensi-potensi yang ada, bukan sebaliknya mengeluhkan keburukan-keburukannya. Perlu diingat, potensi terbesar setiap siswa adalah kemauan dari manusianya sendiri untuk merubah keadaan.

    Selain itu, sebagai fasilitator guru hendaknya mampu mengusahakan sumber belajar yang berguna serta dapat menunjang pencapaian tujuan pembelajaran, baik yang berupa nara sumber, buku teks, majalah, maupun surat kabar. Guru juga harus memberikan fasilitas dan kemudahan dalam proses pembelajaran, misalnya dengan menciptakan suasana kegiatan belajar yang sedemikian rupa, serasi dengan perkembangan siswa sehingga interaksi edukatif akan berlangsung secara efektif.
    Perbedaan fungsi guru sebagai fasilitator dan sebagai pengarah terletak baik dalam orientasi maupun dalam perilaku. Seorang pengarah berdiri di depan anak dan menekankan tujuan, keinginan, dan kebutuhannya kepada anak. Sedangkan seorang fasilitator berada di belakang anak, membimbing mereka untuk mencapai tujuan, keinginan dan kebutuhannya. Pengarah memberikan tugas, menentukan persyaratan, dan menilai hasil belajar. Sedangkan seorang fasilitator membantu anak dalam belajar mandiri, dalam menentukan tujuan sendiri, dan dalam memberi umpan balik terhadap penilaian diri.
    Seorang guru dapat mencari keseimbangan antara perannya untuk berada di depan anak, di belakang anak, atau di samping diantara anak-anak, sesuai dengan ciri khas (karakteristik anak). Untuk anak berbakat sebaiknya seorang guru lebih banyak berada dibelakang anak daripada di depan anak. Jadi, dalam perannya sebagai fasilitator seorang guru harus:
a.    Mendorong belajar mandiri sebanyak mungkin.
b.    Dapat menerima gagasan-gagasan dari semua siswa.
c.    Memupuk siswa untuk memberikan kritik secara konstruktif dan untukmemberikan penilaian diri sendiri.
d.    Berusaha menghindari pemberian hukuman atau celaan terhadap ide-ide yang tidak biasa.
e.    Dapat menerima perbedaan menurut waktu dan kecepatan antar siswa dalam kemampuan memikirkan ide-ide baru.

C.    Fungsi Mediator dan Fasilitator Dalam Media Pembelajaran

    Seorang pengajar atau guru berperan sebagai mediator dan fasilitator yang membantu agar proses belajar siswa berjalan dengan baik. Tekanan ada pada siswa yang belajar dan bukan pada disiplin atau pun guru yang mengajar. Fungsi mediator dan fasilitator dapat dijabarkan dalam beberapa tugas sebagai berikut:
1.    Menyediakan pengalaman belajar yang memungkinkan siswa bertanggung jawab dalam membuat rancangan, proses, dan penelitian. Karena itu, jelas memberi kuliah atau ceramah bukanlah tugas utama seorang guru.
2.    Menyediakan atau memberikan kegiatan-kegiatan yang merangsang keingin tahuan siswa dan membantu mereka untuk mengekspresikan gagasan-gagasan dan mengkomunikasikan ide ilmiah mereka. Menyediakan sarana yang merangsang siswa berpikir secara produktif. Menyediakan kesempatan dan mengalaman yang paling mendukung proses belajar siswa.
3.    Memonitor, mengevaluasi, dan menunjukkan apakah pemikiran siswa jalan atau tidak. Dan guru membantu mengevaluasi hipotesis dan kesimpulan siswa.
    Agar peran dan tugas tersebut berjalan dengan optimal, diperlukan beberapa kegiatan yang perlu dikerjakan dan juga beberapa pemikiran yang perlu disadari oleh pengajar, yaitu:
a.    Guru perlu banyak berinteraksi dengan siswa untuk lebih mengerti apa yang sudah mereka ketahui dan pikirkan.
b.    Guru perlu mengerti pengalaman belajar mana yang lebih sesuai denga kebutuhan siswa, dengan cara berpartisipasi sebagai siswa juga ditengah pelajar.
c.    Guru perlu mempunyai pemikiran yang fleksibel untuk dapat mengerti dan menghargai pemikiran siswa.
d.    Guru perlu belajar mengerti cara berpikir mereka sehingga dapat membantu memodifikasi dan membantu mengaktifkan siswa untuk berfikir.
e.    Guru perlu melihat kesalahan sebagai suatu sumber informasi tentang penalaran dan sifat semata anak.
Julyan dan Duckworth merangkum hal-hal yang penting dikerjakan oleh seorang guru konstruktiv, yaitu guru perlu;
1.    Mendengarkan secara sungguh-sungguh interprestasi siswa terhadap data yang ditemukan sambil menaruh perhatian khusus kepada keraguan, kesulitan, dan kebingungan setiap siswa.
2.    Memperhatikan perbedaan pendapat dalam kelas.
3.    Memberikan penghargaan kepada setiap siswa. 
BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
    Guru adalah pendidik yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para siswa dan lingkungannnya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas peribadi, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, dan disiplin. Sedangkan disiplin ilmu dimaksudkan bahwa guru harus mematuhi berbagai peraturan dan tata tertip secara konsisten, atas kesadaran professional. Karena mereka bertugas untuk mendisiplinkan peserta didik didalam sekolah.
    Peran Guru Sebagai Mediator hendaknya menciptakan kualitas lingkungan yang interaktif secara maksimal, mengatur arus kegiatan siswa, dan lain sebagainya. Selain itu, sebagai mediator guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan karena media pendidikan merupakan alat komunikasi untuk lebih mengefektifkan proses belajar-mengajar.
    Menurut Wina Senjaya (2008) menyebutkan bahwa “sebagai fasilitator, guru berperan memberikan pelayanan untuk memudahkan siswa dalam kegiatan proses pembelajaran.” Pada bagian lain, Wina Senjaya (2008) juga mengemukakan bahwa, “agar guru dapat mengoptimalkan perannya sebagai fasilitator, maka guru perlu memahami hal-hal yang berhubungan dengan pemanfaatan berbagai media dan sumber belajar”.
    Peran guru sebagai fasilitator membawa konsekuensi terhadap perubahan pola hubungan guru-siswa, yang semula lebih bersifat “top-down” ke hubungan kemitraan. Seorang guru dapat mencari keseimbangan antara perannya untuk berada di depan anak, di belakang anak, atau di samping diantara anak-anak, sesuai dengan ciri khas (karakteristik anak). Untuk anak berbakat sebaiknya seorang guru lebih banyak berada dibelakang anak daripada di depan anak.
B.    SARAN
    Dari pemaparan makalah kami diharapkan para guru dan calon guru untuk benar-benar memahami dan mengimplemantasikan konsep-konsep tersebut dengan baik. Kami sangat mengharapkan saran dan krtik yang membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca umumnya. Terimakasih.
 
DAFTAR PUSTAKA

http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2244265-guru-sebagai-mediator-dan-fasilitator/#ixzz28afT0ai6
http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2244265-guru-sebagai-mediator-dan-fasilitator/-22102012
http://www.scribd.com/doc/31909890/makalah-Peran-Guru/18102012
http://www.scribd.com/doc/42091446/47/Fungsi-dan-peran-pengajar-guru-a-Pengajar-sebagai-mediator-dan-fasilitator-22102012
http://juprimalino.blogspot.com/2012/06/peran-guru-dalam-proses-belajar.html-18102012
http://greendblackcommunity.blogspot.com/2010/11/peran-guru-sebagai-fasilitator.html/-18102012
http://belajarpsikologi.com/pengertian-media-pembelajaran/-23102012
http://ainunkusumaum.blogspot.com/2009/05/makalah-pendekatan-pembelajaran.html-23102012
http://www.infodiknas.com/peran-guru-sebagai-media-profesional-dalam-proses-pembelajaran/23102012


Sistematika filsafat-s4

SISTEMATIKA FILSAFAT
A.    Ontologi
Ontologi adalah cabang filsafat yang membicarakan tentang yang ada. Dalam kaitan dengan ilmu, landasan ontologi mempertanyakan tentang objek yang ditelaah oleh ilmu, bagaimana wujud hakikinya, serta bagaimana hubungannya dengan daya tangkap manusia yang berupa berpikir, merasa, dan meng-indera yang membuahkan pengetahuan.
Objek telaah Ontologi tersebut adalah yang tidak terlihat pada satu perwujudan tertentu, yang membahas tentang yang ada secara universal, yaitu berusaha mencari inti yang dimuat setiap kenyataan yang meliputi segala realitas dalam semua bentuknya. Adanya segala sesuatu merupakan suatu segi dari kenyataan yang mengatasi semua perbedaan antara benda-benda dan makhluk hidup, antara jenis-jenis dan individu-individu.
Dari pembahasannya memunculkan beberapa pandangan yang dikelompokkan dalam beberapa aliran berpikir, yaitu:
1.    Materialisme;
Aliran yang mengatakan bahwa hakikat dari segala sesuatu yang ada itu adalah materi. Sesuatu yang ada (yaitu materi) hanya mungkin lahir dari yang ada.
2.    Idealisme (Spiritualisme);
Aliran ini menjawab kelemahan dari materialisme, yang mengatakan bahwa hakikat pengada itu justru rohani (spiritual). Rohani adalah dunia ide yang lebih hakiki dibanding materi.
3.    Dualisme;
Aliran ini ingin mempersatukan antara materi dan ide, yang berpendapat bahwa hakikat pengada (kenyataan) dalam alam semesta ini terdiri dari dua sumber tersebut, yaitu materi dan rohani.
4.    Agnotisisme.
Aliran ini merupakan pendapat para filsuf yang mengambil sikap skeptis, yaitu ragu atas setiap jawaban yang mungkin benar dan mungkin pula tidak.
B.    Epistemologi
Objek telaah epistemologi adalah mempertanyakan bagaimana sesuatu itu datang dan bagaimana mengetahuinya, bagaimana membedakan dengan yang lain. Jadi berkenaan dengan situasi dan kondisi ruang serta waktu tentang sesuatu hal. Landasan epistemologi adalah proses apa yang memungkinkan mendapatkan pengetahuan logika, etika, estetika, bagaimana cara dan prosedur memperoleh kebenaran ilmiah, kebaikan moral dan keindahan seni, serta apa definisinya. Epistemologi moral menelaah evaluasi epistemik tentang keputusan moral dan teori-teori moral.
Dalam epistemologi muncul beberapa aliran berpikir, yaitu:
1.    Empirisme;
Yang berarti pengalaman (empeiria), dimana pengetahuan manusia diperoleh dari pengalaman inderawi.
2.    Rasionalisme;
Tanpa menolak besarnya manfaat pengalaman indera dalam kehidupan manusia, namun persepsi inderawi hanya digunakan untuk merangsang kerja akal. Jadi akal berada diatas pengalaman inderawi dan menekankan pada metode deduktif
3.    Positivisme;
Merupakan sistesis dari empirisme dan rasionalisme. Dengan mengambil titik tolak dari empirisme, namun harus dipertajam dengan eksperimen, yang mampu secara objektif menentukan validitas dan reliabilitas pengetahuan.
4.    Intuisionisme.
Intuisi tidak sama dengan perasaan, namun merupakan hasil evolusi pemahaman yang tinggi yang hanya dimiliki manusia. Kemampuan ini yang dapat memahami kebenaran yang utuh, yang tetap dan unik.
C.    Aksiologi
Aksiologi adalah filsafat nilai. Aspek nilai ini ada kaitannya dengan kategori: (1) baik dan buruk; serta (2) indah dan jelek. Kategori nilai yang pertama di bawah kajian filsafat tingkah laku atau disebut etika, sedang kategori kedua merupakan objek kajian filsafat keindahan atau estetika.
1.    Etika
Etika disebut juga filsafat moral (moral philosophy), yang berasal dari kata ethos (Yunani) yang berarti watak. Moral berasal dari kata mos atau mores (Latin) yang artinya kebiasaan. Dalam bahasa Indonesia istilah moral atau etika diartikan kesusilaan. Objek material etika adalah tingkah laku atau perbuatan manusia, sedang objek formal etika adalah kebaikan atau keburukan, bermoral atau tidak bermoral.
Moralitas manusia adalah objek kajian etika yang telah berusia sangat lama. Sejak masyarakat manusia terbentuk, persoalan perilaku yang sesuai dengan moralitas telah menjadi bahasan. Berkaitan dengan hal itu, kemudian muncul dua teori yang menjelaskan bagaimana suatu perilaku itu dapat diukur secara etis. Teori yang dimaksud adalah Deontologis dan Teologis.
a.    Deontologis.
Teori Deontologis diilhami oleh pemikiran Immanuel Kant, yang terkesan kaku, konservatif dan melestarikan status quo, yaitu menyatakan bahwa baik buruknya suatu perilaku dinilai dari sudut tindakan itu sendiri, dan bukan akibatnya. Suatu perilaku baik apabila perilaku itu sesuai norma-norma yang ada.
b.    Teologis
Teori Teologis lebih menekankan pada unsur hasil. Suatu perilaku baik jika buah dari perilaku itu lebih banyak untung daripada ruginya, dimana untung dan rugi ini dilihat dari indikator kepentingan manusia. Teori ini memunculkan dua pandangan, yaitu egoisme dan utilitarianisme (utilisme). Tokoh yang mengajarkan adalah Jeremy Bentham (1742 – 1832), yang kemudian diperbaiki oleh john Stuart Mill (1806 – 1873).
2.    Estetika
Estetika disebut juga dengan filsafat keindahan (philosophy of beauty), yang berasal dari kata aisthetika atau aisthesis (Yunani) yang artinya hal-hal yang dapat dicerap dengan indera atau cerapan indera. Estetika membahas hal yang berkaitan dengan refleksi kritis terhadap nilai-nilai atas sesuatu yang disebut indak atau tidak indah.
Dalam perjalanan filsafat dari era Yunani kuno hingga sekarang muncul persoalan tentang estetika, yaitu: pertanyaan apa keindahan itu, keindahan yang bersifat objektif dan subjektif, ukuran keindahan, peranan keindahan dalam kehidupan manusia dan hubungan keindahan dengan kebenaran. Sehingga dari pertanyaan itu menjadi polemik menarik terutama jika dikaitkan dengan agama dan nilai-nilai kesusilaan, kepatutan, dan hukum.

Psikologi pendidikan-1

Mata Kuliah     : Pysicology Pendidikan
Judul Review    : PENGGUNAAN STRATEGIRELAKSASI UNTUK MEMBANTU SISWA MENGURANGI PERASAAN CEMAS DALAM SITUASI KOMUNIKASI INTERPERSONAL

A.    Latar Belakang
Perasaan cemas dapat dialami siapa saja, baik anak – anak, remaja dan orang tua. Perasaan cemas dapat muncul pada saat kita menghadapi sesuatu yang kita anggap penting, memasuki situasi yang baru dan cemas terhadap tanggapan mengenai hasil tindakan kita. Perasaan cemas juga sering muncul di lingkungan sekolah, dan perasaan tersebut menyebabkan siswa tidak nyaman dan tidak tenang.
Disamping itu, komunikasi interpersonal merupakan modal utama dalam berinteraksi atau bersosialisasi dimanapun kita berada. Oleh karena itu sangat ada kaitannya antara kecemasan dan komunikasi. Dan karena komunikasi tersebutlah terkadang siswa ataupun orang dewasa mengalami kecemasan dalam berinteraksi dengan orang lain ataupun terhadap lingkungan sekitar. Karena komunikasi merupakan sarana kegiatan yang tidak bias di tinggalkan dalam berhubungan, dan tidak ada kegiatan yang dilakukan manusia tanpa disertai dengan proses komunikasi.
Siswa yang mengalami kecemasan dalam berkomunikasi cenderung mengalami berbagai gangguan fisik maupun psikis. Dan melihat dampak yang terjadi karena mengalami kecemasan maka dibutuhkan bimbingan dan konseling dalam meminimalisir atau mengurangi rasa cemas pada siswa dalam proses komunikasi interpersonal. Karena itu perlu adanya penanggulangan dengan melakukan strategi khusus yaitu strategi relaksasi.
Menurut beberapa ahli strategi tersebut mampu mengurangi rasa cemas pada siswa. Dan untuk membuktikannya maka di perlukan penelitian tentang bagaiman cara mengurangi kecemasan dalam berkomunikasi interpersonal,  metode apa saja yang digunakan, dan bagaimana hasilnya setelah melakukan terapi dengan strategi relaksasi.

B.    Pembahasan
Kecemasan merupakan masalah yang biasa terjadi pada setiap manusia dan dalam segala sesuatu. Banyak tokoh mendefinisikan pengertian kecemasan. Menurut Atkinson (1991), “kecemasan adalah emosi yang tidak menyenangkan yang ditandai dengan istilah kekhawatiran, keprihatinan dan rasa takut yang kadang-kadang kita alami dalam tingkat yang berbeda-beda”. Menurut Gunarsa (1990), “kecemasan adalah suatu keadaan emosi yang dipakai untuk menunjukkan respon emosional yang tidak sesuai dengan keadaan yang menimbulkan rasa takut” dari beberapa pendapat para ahli dapat disimpulkan bahwa kecemasan adalah suatu keadaan emosional yang tidak menyenangkan yang ditandai dengan adanya perasaan takut, gelisah, dan tegang, serta rasa ragu atau tidak berani terhadap hal-hal yang konkret dan hal-hal yang tidak jelas.
Menurut beberapa pendapat para ahli, dapat disimpulkan bahwa kecemasan ada beberapa macam, yaitu kecemasan nyata, kecemasan neurotic, kecemasan moral, kecemasan sebagai suatu sifat, kecemasan sebagai suatu keadaan, kecemasan umum dan kecemasan fobia. Sedangkan kecemasan komunikasi interpersonal termasuk kecemasan umum karena sering muncul di kehidupan sehari-hari.
Ada beberapa gejala kecemasan yang dipaparkan beberapa para ahli diantaranya yaitu: adanya perasaan takut, panik, gangguan perut, sesak nafas, perubahan ekspresi muka, gelisah, gangguan tidur, detak jantung agak keras, nafas yang memburu, keluar keringat, pingsan, sulit konsentrasi, nafsu makan hilang, tubuh gemetar, tingkah laku agresif dan lain sebagainya. Kecemasan biasanya timbul karena dampak keadaan yang mencekam (menurut catell :dalam alwisoll, 2004), seseorang tidak mampu menyesuaikan diri dengan dirinya, dengan orang lain dan lingkungan sekita (Daradjat :1989), seseorang yang sangat sadar dengan ketidak sesuaian dalam dirinya (Menurut Rogers : dalam Alwisol, 2004).
Kecemasan sering menimbulkan dampak yang buruk dalam diri seseorang diataranya yaitu: kesulitan dalam pergaulan dan mengalami perasaan takut yang hebat sebelum mulainya serangan tersebut (Gunarsa: 2004), sistem saraf otonom menyebabkan tubuh bereaksi secara mendalam (Sobur : 2003), menghambat perkembangan hubungan interpersonal (Alwisol : 2004).
Komunikasi adalah sebagai pesan yang dikirimkan seseorang kepada satu atau lebih penerima dengan maksud sadar untuk mempengaruhi tingkah laku si penerima. Sedangkan interpersonal yaitu melingkupi semua manusia atau antara personal atau pribadi. Jadi Komunikasi interpersonal adalah komunikasi yang berlangsung antara dua orang atau lebih, dimana setiap pihak dapat bertindak sebagai komunikator sekaligus komunikasi yang di dalamnya terjadi proses penyampaian dan penerimaan pesan secara nyata dalam mengubah sikap, pendapat dan pesan seseorang.
Beberapa ciri komunikasi antarpribadi yang biasa terjadi yaitu: ciri spontanitas, terjadi sambil lalu dengan media utama adalah tatap muka, tidak mempunyai tujuan yang ditetapkan terlebih dahulu, terjadi secara kebetulan diantara peserta yang identitasnya kurang jelas, dan mengakibatkan dampak yang disengaja atau tidak disengaja, kerapkali berbalas – balasan. Dan syaratnya hubungan tersebut paling sedikitnya dua orangdengan hubungan yang bebas dan bervariasi, ada keterpengaruhan, harus membuahkan hasil, dan menggunakan lambang – lambang bermakna.
Dalam komunikasi diperlukan suatu proses timbal balik yang aktif antara dua individu atau lebih dalam memberi dan menerima informasi sehingga terjadi saling pengertian dan tidak menimbulkan hambatan dalam berkomunikasi baik komunikasi antarpribadi, komunikasi umum atau komunikasi massa.  Istilah hambatan komunikasi (communication apprehension) mencakup kondisi yang lebih luas, yaitu kecemasan komunikasi antarpribadi, komunikasi kelompok atau komunikasi massa. Dalam penelitian ini yang akan ditekankan adalah pada kecemasan komunikasi antapribadi.
Burgoon dan Ruffner (dalam Anwar, 2008) mengemukakan tentang beberapa cirri kecemasan komunikasi antar pribadi, yaitu:
a.    Unwilingnes atau ketidak sediaan untuk berkomunikasi yang ditandai oleh kecemasan, intoversi, rendahnya frekuensi partisipasi dalam berbagai situasi komunikasi.
b.    Avoiding atau penghindaran dari partisipasi karena pengalaman komunikasi yang tidak menyenangkan, dengan indikasi: kecemasan, kurangnya pengenalan situasi komunikasi yang mempengaruhi intimasi dan empati.
c.    Control atau rendahnya pengendalian terhadap situasi komunikasi, yang terjadi karena: factor lingkungan, ketidakmampuan menyesuaikan diri dengan individu yang berbeda, reaksi lawan bicara.
Relaksasi adalah salah satu teknik dalam terapi perilaku. Dan menurut pendapat para ahli dapat disimpulkan bahwa relaksasi adalah salah satu strategi dalam konseling yang merupakan suatu proses pembebasan mental dan fisik dari berbagai teknik sehingga dihasilkan keadaan yang lebih tenang. Dalam hal ini berhubungan dengan ketegangan dalam berkomunikasi interpersonal. Burn (dalam Subandi.dkk, 2003) melaporkan beberapa keuntungan dari relaksasi antara lain :
a.    Mengurangi tingkat kecemasan
b.    Relaksasi merupakan bantuan untuk menyembuhkan penyakit tertentu dan oprasi.
c.    Meningkatkan penampilan kerja, social, dan keterampilan fisik. Dll.
Ada beberapa macam bentuk relaksasi diantaranya yaitu:
a.    Relaksasi otot bertujuan mengurangi ketegangan dan kecemasan dengan cara melemaskan otot-otot badan. Ada tiga macam relaksasi otot (Borkovec,1973.et.all :dalam Subandi dkk, 2005) yaitu: Tension relaxation,letting go, dan difrential relaxation.
b.    Relaksasi kesadaran indra, dikembangkan oleh Goldfried, 1976 (dalam Subandi, dkk, 2003).
c.    Relaksasi melalui Hipnosa, Yoga dan Meditasi yang bertujuan agar seseorang dapat memiliki perkembangan Insight yang paling dalam tentang proses mental di dalam dirinya.
Hal – hal yang perlu di perhatikan dalam melakukan relaksasi (menurut Bernstein dan Borkovic, 1973,et,all : dalam subandi.dkk, 2002) yaitu :
a.    Latihan relaksasi merupakan suatu keterampilan yang harus di pelajari.
b.    Selama fase permulaan latihan relaksasi dapat dilakukan paling sedikit 30 menit setiap hari.
c.    Dianjurkan latihan relaksasi tidak dilakukan satu jam sebelum tidur.
d.    Relaksasi akan menjadi efektif apabila relaksasi dilakukan sebagai metode kontrol diri. Dll.
Tahapan – tahapan relaksasi diantaranya yaitu: Rasional, petunjuk tentang berpakaian, menciptakan suasana yang nyaman, permodelan oleh konselor, petunjuk untuk melakukan relaksasi, penilaian pasca relaksasi , pekerjaan rumah dan tindak lanjut.
Dengan metode relaksasi yang diterapkan dan berdasarkan hasil post-test yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa antara sebelum dan sesudah melakukan strategi relaksasi terdapat perubahan terhadap kecemasan komunikasi interpersonal  pada siswa. Dan itu menunjukkan bahwa strategi ini cukup membantu untuk mengurangi atau meminimalisir kecemasan komunikasi interpersonal   yang terjadi pada siswa.

C.    Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis data menggunakan statistit non parametik yaitu uji Wilcoxon untuk membandingkan Pre-test dan Post-test dapat diketahui terdapat perbedaan tingkat kecemasan komunikasi interpersonal yang dialami siswa kelas X antara sebelum dan sesudah diberikan perlakuan strategi relaksasi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa strategi relaksasi dapat  digunakan untuk membantu m,engurangi kecemasan komunikasi interpersonal siswa kelas.

Hadits - 3 PAI

PENDAHULUAN

Pendidikan Adalah Usaha Untuk Membentuk Kepribadian Dengan Metode Yang Benar. Rasulullah telah bersungguh-sungguh mendidik sahabat dan generasi muslim, hingga mereka memiliki kesempurnaan Akhlak dan ilmu pengetahuan. Sebagai seorang guru muballigh di dalam mengajar atau berdakwah harus menyesuaikan dengan kemampuan daya tangkap masyarakat yang di hadapinya dengan menggunakan bahasa, istilah yang di mengerti,sehingga masyarakat dapat dengan mudah mencerna pengajaran dan dakwah yang telah disampaikan janganlah sekali-kali memaksakan apa yang mereka tidak mampu dan mengikuti contoh yang di Berikan oleh nabi.
Jual beli merupakan kebutuhan yang tidak mungkin ditinggalkan di dalam kehidupan manusia, sehingga manusia tidak dapat hidup tanpa kegiatan jual beli. Di samping itu jual beli juga merupakan sarana tolong menolong antara sesama manusia, sehingga Islam menetapkan kebolehannya sebagaimana dalam banyak keterangan al-Qur’an dan Hadits Nabi, diantaranya, yaitu :
وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَمَ الرِّبَا (البقراه : 275)
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Sejalan dengan perkembangan zaman, persoalan jual beli yang terjadi dalam masyarakat semakin meluas, salah satunya adalah adanya praktek jual beli ijon (jual beli tanaman, buah atau biji yang belum siap untuk di panen). Praktek ini bukan hanya terjadi pada saat ini, akan tetapi sudah ada sejak zaman Rasulullah. Banyaknya larangan dan perintah Allah terkadang kita abaikan.
Dalam pembahasan makalah ini kami akan membahas tentang beberapa perintah dan larangan Allah. diantaranya yaitu mencakup tentang mempermudah tidak mempersulit dalam berdakwah, larangan jual beli ijon, keharaman memakan hasil penjualan anjing, upah pelacur dan dukun atau mempercayai paranormal dan terakhir riba’ fadhl beserta hadits-hadits yang di jadikan sebagai penguat hukum tersebut.
Metode yang di gunakan dalam pengumpulan data ini yaitu dengan cara browsing di internet dan mengambil data-data yang kami butuhkan untuk bahan pembuatan makalah ini selain itu untuk hadits-haditsnya kami memperoleh dari Kitab hadits lu’lu walmarjan.
 
HADITS TENTANG MEMPERMUDAH TIDAK MEMPERSULIT DALAM BERDAKWAH SERTA JUAL BELI DAN RIBA

A.    Mempermudah Tidak Mempersulit dalam Berdakwah
1.    Hadits tentang mempermudah tidak mempersulit
حديث أَنَسٍ ,عَنِ النَّبِىِّ صَلى الله عليه و سلم قال: (يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا, وَبَشِّرُوا وَلاَ تُنَفِّرُوا) أخرجه البخرى
Artinya: “Anas r.a berkata: Nabi SAW. Bersabda. Ringankanlah ajaran da’wahmu dan jangan mempersukar, dan bergembiralah pengikutmu dan jangan kamu gusarkan.” (Bukhari, Muslim)
2.    Penjelasan hadits tentang mempermudah tidak mempersulit dalam berdakwah
Faidah penambahan kalimat وَلاَتُعَسِّرُوا adalah sebagai penegasan. Imam Nawawi berkata, “jika hanya menggunakan kata يَسِّرُوا  (berilah kemudahan), maka orang yang hanya memberikan kemudahan sekali da sering mempersulit orang lain termasuk dalam hadis tersebut. Oleh karena itu, Rasulullah bersabda وَلاَ تُعَسِّرُوا  (janganlah mempersulit) dengan maksud untuk mengingatkan, bahwa memberikan kemudahan kepada orang lain harus selalu dilakukan dalam setiap situasi dan kondisi. Dengan demikian pula dengan sabda Nabi, وَلاَ تُنَفِّرُوا  setelah kata  وَبَشِّرُوا.
وَبَشِّرُوا (dan berilah berita gembira). Dalam bab “Adab”, Imam Bukhari meriwayatkan dari Adam, dari Syu’bah dengan menggunakan lafaz وَسَكِّنُوا (berilah ketenangan) yang merupakan antonym (lawan kata) dari وَلاَ تُنَفِّرُوا. Sebab    سُكُوْنkata  (keterangan) adalah lawan kata  نُفُوْر (meninggalkan), seperti halnya kata   البَشَارَةُ (berita gembira) merupakan lawan dari kata  النذَارَةُ (berita buruk). Akan tetapi karena menyampaikan kabar buruk pada awal sebuah pengajaran dapat menyebabkan orang tidak menghiraukan nasihat yang akan diberikan kepadanya, maka kata البَشَارَةُ   (berita gembira) disini diikuti dengan kata  تَنْفِيْرُ  (meninggalkan).
Adapun maksud dari hadis tersebut adalah:
a.    kita harus berlaku ramah kepada orang yang baru memeluk Islam dan tidak mempersulitnya.
b.    lemah lembut dalam melarang perbuatan maksiat agar dapat diterima dengan baik.
c.    menggunakan metode bertahap dalam megajarka suatu ilmu, karena segala sesuatu jika diawali dengan kemudahan, maka akan dapat memikan hati dan menambah rasa cinta. Berbeda halnya jika pengajaran itu dimulai dengan kesulitan. Wallahu A’lam
B.    Larangan Jual Beli Ijon
1.    Hadits tentang larangan jual beli ijon


Terjemahan :
1024. Hadis Abu Sa’id Al-Khudri dan Abu Hurairah ra. Bahwa-sanya Rasulullah saw. Mengangkat seorang pegawai untuk daerah Khaibar. Lalu ia datang kepada nabi dengan membawa kurma yang bermutu tinggi. Lalu Rasulullah saw. Bertanya, “Adakah tiap-tiap kurma daerah Khaibar demikian keadaannya?” Ia menjawab, “Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah! Sesungguhnya saya mengambil satu gantang dari jenis kurma ini dengan dua gantang dari jenis kurma itu, dan dua gantang dari jenis kurma ini dengan tiga gantang dari jenis kurma ini.” Lalu Rasulullah saw. Bersabda, “Janganlah kamu lakukan hal itu, juallah kurma yang bermutu rendah dengan dirham, kemudian belilah dirham dengan kurma yang lebih tinggi.”
(Al-Bukhari menakhrijkan hadis ini dalam “Kitab Jual Beli” bab tentang Apabila hendak menjual buah kurma dengan kurma yang lebih baik dari-padanya.)
2.    Pengertian Ijon
Ijon atau dalam bahasa Arab dinamakan mukhadlaroh, yaitu memperjual belikan buah-buahan atau biji-bijian yang masih hijau.  Atau dalam buku lain dinamakan al-Muhaqalah yaitu menjual hasil pertanian sebelum tampak atau menjualnya ketika masih kecil.
Dari pengertian di atas tampak adanya pembedaan antara menjual buah atau biji-bijian yang masih di dahan tetapi sudah tampak wujud baiknya dan menjual buah atau biji-bijian yang belum dapat dipastikan kebaikannya karena belum kelihatan secara jelas wujud matang atau kerasnya.
Menurut Faried Wijaya (1991), ijon, merupakan bentuk perkreditan informal yang berkembang di pedesaan. Transaksi ijon tidak seragam dan bervariasi, tetapi secara umum ijon adalah bentuk kredit uang yang dibayar kembali dengan hasil panenan. Ini merupakan “penggadaian” tanaman yang masih hijau, artinya belum siap waktunya untuk dipetik, dipanen atau dituai. Tingkat bunga kredit jika diperhitungkan pada waktu pengembalian akan sangat tinggi, antara 10 sampai dengan 40 persen. Umumnya pemberi kredit merangkap pedagang hasil panen yang menjadi pengembalian hutang.
3.    Pendapat Para Fuqoha
Sebelum madzhab sepakat bahwasanya jual beli buah-buahan atau hasil pertanian yang masih hijau, belum nyata baiknya dan belum dapat dimakan adalah salah satu diantara barang-barang yang terlarang untuk diperjual-belikan. Hal ini merujuk pada Hadits Nabi yang disampaikan oleh Anas ra :
نَهى رَسُوْلُ اللهِ ص. م عَنِِِ الْمُحَا قَلَةِ وَاْلمُخَا ضَرَةِ وَاْلمُلاَ مَسَةِ وَاْلمُنَا بَزَةِ وَاْلمُزَابَنَةِ (رواه البخارى)
“Rasulullah Saw melarang muhaqalah, mukhadlarah (ijonan), mulamasah, munabazah, dan muzabanah”. (HR. Bukhari)
Ibnu Umar juga memberitakan :
نَهى رَسُوْلُ اللهِ ص. م عَنْ بَيْعَ الثِّمَارِحَتَّى يَبْدُ وَصَلاَ حُهَانَهَىالبَا ئِعَ وَاْلمُبْتَاعَ (متفق عليه)
“Rasulullah Saw telah melarang buah-buahan sebelum nyata jadinya. Ia larang penjual dan pembeli ”  Muttafaq alaih)
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai jual beli di atas pohon dan hasil pertanian di dalam bumi. Hal ini karena adanya kemungkinan bentuk ijon yang didasarkan pada adanya perjanjian tertentu sebelum akad.
Imam Abu Hanifah atau fuqaha Hanafiyah membedakan menjadi tiga alternatif hukum sebagai berikut :
1.    Jika akadnya mensyaratkan harus di petik maka sah dan pihak pembeli wajib segera memetiknya sesaat setelah berlangsungnya akad, kecuali ada izin dari pihak penjual.
2.     Jika akadnya tidak disertai persyaratan apapun, maka boleh.
3.    Jika akadnya mempersyaratkan buah tersebut tidak dipetik (tetap dipanen) sampai masak-masak, maka akadnya fasad.
Sedang para ulama berpendapat bahwa mereka membolehkan menjualnya sebelum bercahaya dengan syarat dipetik. Hal ini didasarkan pada hadits nabi yang melarang menjual buah-buahan sehingga tampak kebaikannya. Para ulama tidak mengartikan larangan tersebut kepada kemutlakannya, yakni larangan menjual beli sebelum bercahaya. Kebanyakan ulama malah berpendapat bahwa makna larangan tersebut adalah menjualnya dengan syarat tetap di pohon hingga bercahaya.
Jumhur (Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) berpendapat, jika buah tersebut belum layak petik, maka apabila disyaratkan harus segera dipetik sah. Karena menurut mereka, sesungguhnya yang menjadi halangan keabsahannya adalah gugurnya buah atau ada serangan hama. Kekhawatiran seperti ini tidak terjadi jika langsung dipetik. Sedang jual beli yang belum pantas (masih hijau) secara mutlak tanpa persyaratan apapun adalah batal.
Pendapat-pendapat ini berlaku pula untuk tanaman lain yang diperjual belikan dalam bentuk ijon, seperti halnya yang biasa terjadi di masyarakat kita yaitu penjualan padi yang belum nyata keras dan dipetik atau tetap dipohon, kiranya sama-sama berpangkal pada prinsip menjauhi kesamaran dengan segala akibat buruknya. Namun analisa hukumnya berbeda.
C.    Keharaman Hasil Menjual Anjing, Upah Pelacur dan Dukun
1.    Hadits tentang Keharaman Hasil Menjual Anjing, Upah Pelacur dan Dukun


2.    Penjelasan Hadits
Hadits di atas diriwayatkan dari Abi Mas’ud al-Anshari dan dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam kitab shahih-nya. Dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani,  bahwa Rasulullah s.a.w. mengharamkan mengambil atau memakan harga anjing, mahar pezina dan upah tukang tenung (dukun). Hadis ini menunjukan bahwa ada kemiripan hukum antara harga anjing, mahar pezina dan upah tukang tenung (dukun). Ketiga persoalan ini berstatus haram dalam syari’at Islam. Dan dari hadits diatas terdapat tiga hal yang dilarang Rasulullah SAW. yaitu;
a.    Memakan hasil penjualan anjing
Memakan hasil penjualan anjing merupakan sesuatu yang dilarang oleh agama islam, kerena haram hukumnya bagi yang memakan daging anjing maupun yang memakan hasil penjualan anjing itu sendiri. Alasannya yaitu anjing terhitung dari as-siba’ (hewan buas), dan As-Siba’ termasuk hewan yang haram dimakan sebagaimana yang ditunjukan oleh dalil yang sangat banyak. Selain itu dalam Hadis Abu Mas’ud Al-Anshory riwayat Bukhary-Muslim beliau berkata (yang artinya):
 “sesungguhnya rasulullah shollallahu’ alaihi wa sallam melarang dari harga anjing”,
kalau harganya terlarang, maka dagingnya pun haram. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah saw yang artinya:
“sesungguhnya Allah kalau mengharamkan kepada sesuatu maka (Allah) haramkan harganya atas mereka.
Haramnya memanfaatkan hasil penjuakan anjing serta memakan daging nya alas an ini diperkuat oleh ilmuan kedokteran yang menetapkan bahwa anjing menyebarkan banyak penyakit kepada manusia, kerena anjing mengandung cacing pita yang menularkanya kepada manusia dan menjadi sebab manusia terjangkit penyakit yang berbahaya, dan dapat mematikan. Sudah ditetapkan bahwa seluruh anjing tidak lepas dari cacing pita, sehingga wajib menjauhkannya dari semua yang berhubungan dengan makanan dan minuman manusia. [Taudhîhul-Ahkam, Syaikh Ali Bassâm, 1/137].
Demikian juga Rasulullah saw bersabda yang artinya: “barang siapa memelihara anjing, maka amal shaleh berkurang setiap harinya sebesar satu qirath, selain anjing untuk menjaga tanaman dan hwean ternak.(H.R.Muslim.2949).
Oleh sebab itu kita sebagai umat muslim kita harus menaati apa yang telah di perintahkan oleh para ulama sesuai ketentuan syare’at agama islam. Akan tetapi anjing dibolehkan untuk menjaga lahan pertanian serta memburu binatang. Adanya rahasia besar dari larangan-larangan ini, meskipun terdapat kebolehan untuk memanfaatkan anjing untuk menjaga keamanan rumah serta berburu, namun tidak diperkenankan untuk menjadikan pengambilan hasil dari anjing sebagai mata pencarian.
b.    Memakan hasil dari pelacuran.
Memanfaatkan hasil dari PSK adalah haram hukumnya, karena pada dasarnya perbuatan tersebut dilarang oleh syara’. Memanfaatkan pelacuran untuk mencari nafkah dan membiayai kehidupan merupakan hal yang salah dan termasuk kedalam golongan dosa besar. Banyak nya PSK didaerah perkotaan merupakan hal yang sudah tidak asing lagi ditelinga kita, karena bagi mereka sulitnya mencari pekerjaan yang halal pada saat ini, dengan adanya pemikiran untuk bekerja sebagai PSK dapat mempermudah mereka untuk mencukupi segala kebutuhannya. Padahal ancaman hukuman yang diberikan kepada pelaku zina cukup berat didunia, apabila pelakunya masih lajang, maka didera 100 kali cambukan (Q.S al-nur ayat 2) , dan hukuman mati jika pelakunya sudah berkeluarga.
c.    Dilarang untuk mengambil hasil dari meramal serta mempercayai paranormal
Meramal merupakan hal yang sangat mudah dilakukan oleh setiap manusia, karena merupakan perbuatan yang tidak sulit, dalam arti tidak menguras tenaga, walaupun terkadang hasil ramalan tersebut banyak yang tidak benar dan banyak pula yang benar sesuai dengan kenyataannya, hal itu dimungkinkan hanya secara kebetulan saja. Banyaknya kegiatan meramal yang ada pada saat ini dijadikan sebagai suatu profesi atau alternative untuk mendapatkan banyak uang.
Meramal merupakan suatu hal yang diharamkan oleh agama islam, jadi seorang muslim tidak diperbolehkan untuk meramal. Diharamkanya mempercayai dengan alasan bahwa hal tersebut tidak meiliki iman yang kuat, bukan percaya terhadap Allah swt, melainkan percaya terhadap perbuatan jin atau hal-hal ghaib. “Barang siapa yang mendatangi paranormal dan bertanya kepadanya tentang sesuatu hal(ghaib) maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh malam. [H.S.R. Muslim]
 Adanya larangan meramal dikarenakan pekerjaan ini dapat mendorong seseorang mendahului ketentuan yang telah ditetapkan Allah, selain itu juga dapat merusak iman ataupun akidan yang dimiliki seseorang. upah tukang tenung (dukun). Hukumnya adalah haram menurut kesepakatan ulama, karena termasuk mengambil imbalan atas perbuatan yang batil. Termasuk di dalam hal ini  adalah ahl al-nujum, mengukur dengan tongkat, serta perbuatan-perbuatan para peramal untuk mengetahui perkara yang ghaib.
D.    Riba Fadl
1.    Hadits Tentang Riba’ Fadl

Artinya :
1021. Hadis Abu Sa’id Al-Khudri ra. Bahwasannya Rasulullah saw. Bersabda, “Janganlah kamu sekalian menjual emas dengan emas kecuali keadaannya sama, janganlah kamu sekalian melebihkan sebagian atas sebagian yang lain, janganlah kamu sekalian menjual perak dengan perak kecuali keadaannya sama, janganlah kamu sekalian melebihkan sebagian atas sebagian yang lain, dan jangan lah kamu sekalian menjual barang yang tidak tampak dengan harga kontan.”
(Al-Bukhari menakhrijkan hadis ini dalam “Kitab Jual Beli” bab tentang Penjualan perak)
2.    Pengertian dan penjelasan Hadits tentang Riba Fadhl
Riba’ fadhl yaitu Pertukaran antara barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Atau bisa juga di artikan jual beli atau pertukaran antara 2 barang ribawi yang sama jenis dengan berbeda kadar berat (jika dijual dengan timbang) atau kuantiti (jika dijual secara bilangan kuantiti). Riba dalam nasi'ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Mengenai pembagian dan jenis-jenis riba, berkata Ibnu Hajar al Haitsami: "Bahwa riba itu terdiri dari tiga jenis, yaitu riba fadl, riba al yaad, dan riba an nasiah. Al Mutawally menambahkan jenis keempat, yaitu riba al qard. Beliau juga menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan secara ijma' berdasarkan nash Al Qur'an dan hadits Nabi" (Az Zawqir Ala Iqliraaf al Kabaair vol. 2 him. 205)
Sebagai contoh, Menukar 10 gram emas (jenis 916) dengan 12 gram emas (jenis kualiti 750). Pertukaran jenis ini adalah haram kerana sepatutnya kedua-duanya mesti sama timbangan (contoh: 10 gram atau 12 gram). Perbedaan kualiti tidak memberikan kesan kepada hukum. Jadi Riba dalam jual beli terjadi karena pertukaran tidak seimbang di antara barang ribawi yang sejenis (seperti emas 5 gram ditukar dengan emas 5,5 gram). Jenis ini yang disebut sebagai Riba’ Fadhl.
Terdapat 2 syarat yang wajib dipenuhi agar terhindar daripada riba al-Fadhl yaitu:
a.    Mesti sama berat atau kuantiti nya (walau berbeza kualiti dan harganya).
b.    Transaksi pertukaran mesti dilakukan dalam satu masa atau satu majlis (maksudnya, pembeli dan penjual tidak boleh beredar sebelum menyerahkan barang pertukaran).
Agar tidak terjadi Riba’ fadhl maka terdapat dua ketentuan yang harus dipenuhi dalam menjalankan transaksi, pertama: takaran atau timbangan keduanya harus sama; dan kedua: keduanya harus diserahkan saat transaksi secara tunai atau kontan.

PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dalam islam tidak dibenarkan mempersulit masalah dan seolah-olah kaku dalam pengajaran yang menjadikan kesan fanatik padahal islam adalah agama yang fleksibel yang setiap orang bisa menjalankan setiap ajaran dan pengetahuan dalam islam karena islam menganjurkan untuk mempermudah dan tidak mempersulit dalam dakwah dan pengajaran sehingga masyarakat senang dengan pengajaran yang disampaikan dan tidak membuat masyarakat menjadi bingung menjalankan syari’at serta pengetahuan dalam islam hanya karena adanya sedikit masalah.
kita sebagai umat islam dilarang untuk memakan hasil dar penjualan anjing, selain kita dilarang untuk memelihara anjing, kita juga dilarang untuk memakan daging anjing, karna haram hukumnya. Adapula dilarang memakan hasil pelacuran, perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan zina yang dilarang oleh agama islam, oleh karna itu kita pun dilarang untuk memakan hasil dari perbuatan tersebut. Dalam pembahasan diatas kita juga dituntut untuk tidak mempercayai paranormal, karena perbutan trsebut dapat mendorong kita untuk mendahului ketentuan Allah.
Pada intinya penjual ijon dalam seluruh madzhab adalah tidak diperbolehkan, karena pada dasarnya permasalahan ini sudah jelas nass hukum yang berupa hadits Rasulullah Saw. Hal ini karena permasalahan jual beli ijon sudah ada sejak zaman Rasulullah dan bukan masalah kontemporer meskipun prakteknya masih terus berlaku sampai sekarang.
Riba bisa terdapat dalam utang dan transaksi jual-beli. Dan Riba dalam jual beli terjadi karena pertukaran tidak seimbang di antara barang ribawi yang sejenis (seperti emas 5 gram ditukar dengan emas 5,5 gram). Jenis ini yang disebut sebagai Riba Fadhl.
B.    Saran
Berdasarkan pembahasan yang telah di paparkan hendaknya dapat menjadi pemahaman dan pengetahuan bagi kita semua. Agar tidak terjadi kesalah pahaman penerapan dalam kehidupan sehari - hari.

 
DAFTAR PUTAKA

Referensi Buku:
1.    M. Fuad Abdul Baqi, al-Lu’lu wal Marjan, diterjemahkan oleh H. Salim Bahreisy, al-Lu’lu wal Marjan jus 2, Surabaya, PT. Bina Ilmu, 2003, h. 650-651.
2.    Hamzah Ya’qub, Kode Etik Dagang Menurut Islam (Pola Pembinaan Dalam Hidup Berekonomi), CV. Diponegoro, Bandung, 1992, hlm. 124
3.    Ibid, hlm. 124
4.    Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Rajawali Pers, Jakarta, 2002, hlm. 139
5.    Ibnu Rusyd, Terjemah Bidayatul Mujtahid, CV. As-Sifa, Semarang, 1990, hlm. 52
6.    Ghufron A. Mas’adi, op. cit, hlm. 140
7.    Hamzah Ya’qub, op. cit, hlm. 126
8.    http://kaahil-wordpress.com/2009/01/06/dalil-tentang-haramnya-makan -daging-anjing/
9.    Syarah hadis ekonomi 1,bab v hal.45
10.    Kitab al-qur’an surah al-nur:2
Referensi Website:
http://blogariefrahman.blogspot.com/2012/05/hadist-tentang-prinsip-yang-perlu.html(04/03/2013-19:05)
http://ekonurdiansyah.blogspot.com/2011/04/hadits-dakwah-dan-pengajaran.html-senin   
(04/03/2013-19:19)
http://siinonakecil.blogspot.com/2012/05/salam-sebagai-solusi-memberantas-ijon.html(17/03/2013-10:45)
http://makalah-ibnu.blogspot.com/2008/10/jual-beli-ijon-secara-syari.html(17/03/2013-10:30)
http://www.bekamsteriljakarta.com/2012/06/keharaman-anjing-dalam-perspektif-al.html#close
(04/03/2013-19:45)
http://sevyprasanthyy.blogspot.com/(18-03-2013-11:50)
http://www.rumpunilmu.com/2012/11/hadis-hadis-tentang-dukun-zilfaroni.html(17/03/2013-12:17)
http://www.alfalahconsulting.com/2011/04/riba-definisi-dan-jenis-jenis-riba.html#ixzz2UppzXarA/(17/03/2013-09:45)
http://www.titokpriastomo.com/fiqih/pengertian-riba-jenis-jenis-riba-contoh-contoh-riba.html(17/03/2013-10:15)